Pertanyaan Umum
-
Apakah riset saya memerlukan klirens etik riset? keyboard_arrow_right
Untuk mengecek apakah riset Saudara memerlukan klirens etik atau tidak, Saudara dapat melakukan penilaian mandiri dengan cara login ke website https://klirensetik.brin.go.id dan mengisi semua pertanyaan yang ada. Jawaban Saudara akan menentukan apakah riset Saudara memerlukan klirens etik atau tidak.
-
Bagaimana cara mengajukan izin riset? keyboard_arrow_right
Izin riset diajukan bersamaan dengan pengajuan klirens etik riset. Apabila klirens etik risetnya disetujui, maka izin riset akan dikeluarkan bersamaan dengan surat keputusan klirens etik tersebut selama pihak asing tidak tercantum dalam daftar hitam (black list) pemberian izin riset.
-
Apakah saya harus mengajukan izin riset? keyboard_arrow_right
Izin riset diperlukan untuk pihak asing yang akan melakukan riset di Indonesia. Pihak asing yang dimaksud adalah kelembagaan iptek asing dan/atau orang asing (WNA). Apabila Saudara atau anggota tim riset Saudara adalah pihak asing, maka wajib mengajukan permohonan izin riset sebelum dapat melakukan riset di Indonesia.
-
Bagaimana cara mengajukan klirens etik riset? keyboard_arrow_right
Pengusulan klirens etik riset dapat dilakukan melalui https://klirensetik.brin.go.id/. Pengusul login dengan akun SSO BRIN. Apabila belum memiliki akun SSO BRIN, pengusul dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun SSO BRIN melalui web klirens etik tersebut. Setelah login, pengusul dapat mengajukan permohonan klirens etik riset.
-
Kapan saya harus mengajukan klirens etik riset? keyboard_arrow_right
Klirens etik riset harus diajukan sebelum riset tersebut dilaksanakan.
-
Berapa lama proses Klirens Etik Riset? keyboard_arrow_right
Dari pengusulan hingga keluarnya surat keputusan klirens etik riset diperlukan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dengan catatan bahwa berkas yang diunggah sudah lengkap dan tidak ada catatan perbaikan hasil sidang Komisi Etik.
-
Bagaimana cara mengetahui status pengusulan Klirens Etik Riset? keyboard_arrow_right
Pengusul dapat mengetahui status usulannya melalui akun masing-masing.
-
Saya mengalami kesulitan dalam melakukan pengajuan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait klirens etik riset dan izin riset. Kemana saya harus bertanya? keyboard_arrow_right
Saudara dapat mengunjungi Sekretariat Komisi Etik BRIN pada alamat yang tertera dalam Kontak atau dapat menghubungi Sekretariat melalui email klirensetik@brin.go.id