Tentang Klirens Etik


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 39 mengamanatkan bahwa semua kegiatan riset harus dilakukan sesuai dengan kode etik bidang ilmu. Untuk menegakkan kode etik tersebut, dibentuk Komisi Etik yang bertugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik.


Klirens Etik Riset adalah suatu instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses riset. Persetujuan klirens etik riset dari Komisi Etik harus diperoleh sebelum riset dimulai. Klirens etik riset merupakan acuan bagi periset dalam menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan dalam melakukan riset. Pemahaman atas klirens etik riset sangat diperlukan agar tidak menemui masalah dalam menjalankan riset dan mempublikasikan hasil risetnya.


Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi, memberikan fasilitasi untuk menilai keberterimaan secara etik dari suatu proposal riset yang akan dilakukan oleh periset di dalam maupun di luar BRIN termasuk pihak asing yaitu kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing yang akan melakukan riset di Indonesia.


Pihak Asing yang akan melakukan kegiatan Riset di Indonesia, wajib memperoleh izin Riset. Untuk memperoleh Izin Riset, Pihak Asing mengajukan permohonan Klirens Etik Riset. Permohonan Klirens Etik Riset ini dilakukan melalui sistem informasi Klirens Etik Riset.


Permohonan Klirens Etik Riset tidak dikenai biaya, namun untuk Izin Riset dikenai biaya sesuai dengan tarif PNBP. Adapun biaya Izin Riset dapat dilihat pada tab "Lainnya".


Video Tutorial Pengusulan Klirens Etik




Survei Kepuasan Masyarakat

Layanan Fasilitasi Klirens Etik dan Perizinan Penelitian : Tautan